Margamulya, 21 Juli 2025 – Pemerintah Desa Margamulya, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada hari ini sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan kebijakan ketahanan pangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2025.
Musdesus ini secara khusus membahas alokasi dana sebesar 20 Persen dari Dana Desa yang akan difokuskan untuk program ketahanan pangan, sebagaimana telah ditetapkan dalam regulasi terbaru dari Kementerian Desa. Alokasi tersebut direncanakan untuk dikelola oleh BUMDes Margamulya guna mendorong kemandirian ekonomi desa dan memperkuat sektor pertanian serta ketahanan pangan lokal.
Kepala Desa Margamulya, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa ketahanan pangan merupakan prioritas pembangunan desa tahun ini, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan ketersediaan pangan yang berkelanjutan. "Dengan pengelolaan dana oleh BUMDes, kami berharap program ini tidak hanya mampu menjaga ketersediaan pangan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha pangan di desa," ujarnya.
Musdesus ini dihadiri oleh perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, serta unsur lembaga kemasyarakatan desa lainnya. Hasil musyawarah menyepakati bahwa dana ketahanan pangan tersebut akan digunakan untuk pengembangan Kemandirian Pangan dan mendukung program nasional, dan dikelola melalui unit usaha BUMDes.
Dengan keputusan Musdesus ini, Desa Margamulya menjadi salah satu desa yang cepat merespons kebijakan nasional dalam upaya memperkuat ketahanan pangan dari tingkat desa. Pemerintah desa berharap kolaborasi antarwarga, kelembagaan desa, dan BUMDes akan mampu mewujudkan desa yang mandiri pangan dan berdaya secara ekonomi.